About Me

KALENDER

Etika Moral dan Keselamatan Kerja


A. ATURAN HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK

Hak cipta merupakan kekayaan intelktual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan. Hak cipta juga merupakan suatu karya baik berupa barang, lagu, tulisan dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang, kelompok atau perusahaan dilindungi oleh undang-undang. Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2002, tentang hak cipta yang ditanda tangani dan disahkan pada tanggal 29 Juli 2002. Isi Undang-undang tersebut diantaranya :

Undang-undang Hak Cipta Pasal 1 ayat 1 dan 2 :

  1. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta tau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Jadi hak cipta adalah hak ekslusif yang dipatenkan dan akui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok atau perusahaan. Sejak tahun 2003 kekayaan inteltual ini dilindungi sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Khusus mengenai teknologi informatika dan komputer, dicantumkan dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan :

Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, taupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.


B. DAMPAK PELANGGARAN HAK CIPTA

Menghargai hasil karya orang lain dalam bidang Teknologi Informasi khususnya software, dapat diwujudkan dengan partisipasi untuk tidak menggunakan software bajakan yaitu dengan membeli pada distributor resmi.

Pelanggaaran terhadap hak cipta akan dikenankan denda atau sanksi hukum sesuai dengan Pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, yang menyatakan :

  1. (1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakuan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. (2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. (3) barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak pengguanaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).